Denis Riantiza Meilanova & Sri Mas Sari Rabu, 11/04/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah berencana melayangkan gugatan ganti rugi kepada PT Pertamina (Persero) atas pencemaran di perairan Teluk Balikpapan akibat pipa bawah laut putus.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online