Rayful Mudassir & Linda T. Silitonga Jum'at, 20/04/2018 02:00 WIB
Kementerian perdagangan menerbitkan Permendag No. 54/2018, dengan terbitnya beleid tersebut perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang dihentikan mulai 23 April ini.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]