Rayful Mudassir & Linda T. Silitonga Jum'at, 20/04/2018 02:00 WIB
Kementerian perdagangan menerbitkan Permendag No. 54/2018, dengan terbitnya beleid tersebut perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang dihentikan mulai 23 April ini.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Joyland Festival 2024 Hadirkan Musisi Dalam dan Luar Negeri