Edi Suwiknyo & M. Richard Selasa, 24/04/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Usai meluncurkan kebijakan tax holiday, otoritas pajak berencana melakukan evaluasi berkala terhadap tax exemption atau pengecualian pajak guna mencegah terjadinya distorsi ekonomi dan inefisiensi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]