EDITORIAL

Selektif Memilih Pengelola Dana Haji

Redaksi
Selasa, 24/04/2018 02:00 WIB
Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 5/2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo per 13 Februari 2018, membuka peluang bagi lembaga keuangan untuk ikut ambil bagian mengelola dana umat tersebut.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top