DEMO OJEK DARING

DPR & Kemenhub Beda Pendapat Soal Ojek

Jaffry Prabu Prakoso
Selasa, 24/04/2018 02:00 WIB
JAKARTA Komisi V DPR berjanji mervisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan memasukkan pasal legalitas kendaraan roda dua menjadi transportasi umum.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top