JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengabaikan dan melawan putusan hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aris Bawono Langgeng yang telah memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Edward Soeryadjaya.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]