Edi Suwiknyo & M. Richard Senin, 30/04/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah diminta segera menyusun standardisasi bagi seseorang untuk menjadi kuasa wajib pajak pascakeputusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas definisi kuasa wajib pajak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bongkar Muat di Pelabuhan Peti Kemas Internasional Belawan Naik