Sekitar sepekan yang lalu, PT Freeport Indonesia lolos atas kewajiban membayar pajak air permukaan dari Pemerintah Provinsi Papua setelah permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak pada Januari 2018 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]