PENERBIT UANG ELEKTRONIK

Kepemilikan Asing Dibatasi

Abdul Rahman
Selasa, 08/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA—Kepemilikan saham asing di perusahaan penyelenggara uang elektronik dibatasi maksimal 49%. Namun, aturan tersebut tidak berlaku surut dan berlaku untuk perusahaan penerbit uang elektronik selain bank.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top