Lingga S. Wiangga & John A. Oktaveri Jum'at, 18/05/2018 02:00 WIB
Parlemen tidak mau disalahkan ketika bola revisi Undang-Undang No. 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dialamatkan kepada wakil rakyat. Pembahasan revisi UU tersebut diklaim sudah 98% selesai. Namun, ada sejumlah hal yang perlu diharmonisasikan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online