JAKARTA— Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mewajibkan dana mengendap uang elektronik yang diterbitkan oleh bank syariah harus ditempatkan di bank syariah, tidak boleh mengalir ke pihak lain, termasuk ke bank konvensional.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka