JAKARTA — Pemerintah menutup ruang bagi wajib pajak nakal untuk memecah omzet agar bisa menikmati penurunan tarif PPh final 0,5% untuk wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar atau kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
GOTO Kantongi Komisi Mencapai Rp438,5 Miliar dari Tokopedia