JAKARTA Komisi Pemilihan Umum berencana mengkaji kembali rencana pelarangan bekas terpidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif menyusul penolakan dari pemerintah, parlemen, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Rano Karno "Si Doel" Gunakan Hak Pilih Di Lebak Bulus