PMK NO. 229/2017

Pengusaha Ajukan Banding ke Pajak

Annisa Sulistyo Rini & Jaffry Prabu Prakoso
Jum'at, 25/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pelaku usaha akan mengajukan banding ke peradilan pajak karena keberatan mereka untuk dihapusnya nota pembetulan atau notul ditolak atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 229/2017.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top