JAKARTA Ombudsman RI memberi peluang diberlakukannya kembali pasar lelang gula kristal rafinasi atau GKR. Padahal, Kementerian Perdagangan telah mencabut aturan soal mekanisme tersebut pada April berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Dittipidter Bareskrim Polri Sita 248 Peti Kemas Berisi Batu Bara Ilegal