Mulai bulan depan, para pedagang rokok elektrik akan dikenakan pungutan cukai. Tak tanggung-tanggung, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) langsung mematok tarif tinggi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi