JAKARTA Anggota fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta berbeda pandangan terkait dengan kelanjutan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta pascaterbitnya Peraturan Gubernur No.58/2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.