OJEK ONLINE BUKAN TRANSPORTASI LEGAL

Putusan MK Dinilai Wajar

Dewi Aminatuz Zuhriyah
Sabtu, 30/06/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi dinilai wajar telah menolak ojek dalam jaringan (online) sebagai alat transportasi yang legal karena kendaraan roda dua, yaitu sepeda motor, cukup rawan sebagai kendaraan umum.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top