Dewi Aminatuz Zuhriyah Sabtu, 30/06/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi dinilai wajar telah menolak ojek dalam jaringan (online) sebagai alat transportasi yang legal karena kendaraan roda dua, yaitu sepeda motor, cukup rawan sebagai kendaraan umum.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kecelakaan Bus Pariwisata dan Truk di Jalan Tol Pandaan-Malang