REGULASI IKNB

OJK Cari Solusi Soal UU Penjaminan

Azizah Nur Alfi
Senin, 02/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan sedang melakukan pembahasan secara internal guna mencari solusi atas intepretasi yang berbeda antara industri asuransi umum dengan industri penjaminan terkait dengan UU No.1/2016 tentang Penjaminan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top