Ropesta Sitorus & Abdul Rahman Kamis, 05/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengimbau bank tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit properti, meskipun Bank Indonesia telah melakukan relaksasi terhadap rasio pemberian kredit pemilikan rumah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bongkar Muat di Pelabuhan Peti Kemas Internasional Belawan Naik