Anitana W. Puspa & Finna U. Ulfa Rabu, 11/07/2018 02:00 WIB
Kenaikan Nilai Jual Objek Pengganti (NJOP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rata-rata sebesar 19,54% dinilai akan sangat mempengaruhi pasar rumah tidak baru (seken).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur Diproyeksi Mencapai 5,25%