Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menandatangani Peraturan Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol pada April lalu membawa angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi.