JAKARTA — Pemerintah bakal menggunakan windfall profit dari kelebihan penerimaan pada PNBP dan PPh Migas akibat kenaikan harga minyak guna menambal subsidi energi yang membengkak hingga 173% menjadi Rp163,4 triliun, dari semula Rp94,53 triliun.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]