JAKARTA — Pemerintah bakal menggunakan windfall profit dari kelebihan penerimaan pada PNBP dan PPh Migas akibat kenaikan harga minyak guna menambal subsidi energi yang membengkak hingga 173% menjadi Rp163,4 triliun, dari semula Rp94,53 triliun.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi