Nirmala Aninda, Dini Hariyanti & Puput Ady S. Rabu, 18/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA—Bank Indonesia mengisyaratkan adanya perubahan kebijakan insentif dan disentif terhadap perbankan terkait ketentuan rasio minimum kredit ke segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar 20%.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT