Ilman A. Sudarwan & Muhammad Khadafi Kamis, 19/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan atau LPS rate senilai 25 bps—melanjutkan penaikan yang telah dilakukan pada Juni sebesar 25 bps—yang sekaligus menandai berakhirnya rezim suku bunga rendah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT