Pemerintah telah memberikan dukungan yang besar kepada para pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain aspek regulasi, berupa keringanan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5%, Ditjen Pajak juga telah menyiapkan aplikasi \'Akuntansi UKM\'.