JAKARTA — Langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf n yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden, memang patut melahirkan tanda tanya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]