Untuk membantu negara dalam memperkuat transaksi berjalan, pemerintah melalui Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) Jumat 27 Juli lalu dikabarkan akan mencabut kebijakan penetapan Harga Batubara Acuan (HBA) khusus terhadap pasokan ke PLN/IPP.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT