IMBALAN BUNGA SALAH HITUNG

Syarat Pencairan Ditambah

Edi Suwiknyo
Selasa, 31/07/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak menambahkan syarat yang dinilai bisa menghambat proses pencairan imbalan bunga akibat kesalahan fiskus, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top