Revisi UU Jaminan Sosial Penting tapi Bukan Sekarang
Oktaviano Donald Baptista & Fitri Sartina Dewi Kamis, 02/08/2018 02:00 WIB
Bak gayung bersambut, usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk merevisi Undang-Undang No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) direspons positif oleh parlemen.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kenaikan Harga Komoditas Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru