Kendati tidak disampaikan secara tegas, Otoritas Jasa Keuangan membuka peluang kepada industri perasuransian untuk tetap dapat menggarap kegiatan usaha penjaminan. Hal itu tetap dilakukan meskipun UU No. 1/2016 tentang Penjaminan menegaskan bahwa kegiatan usaha penjaminan dilakukan oleh perusahaan penjaminan.