JAKARTA – Syamsul Fuad, penulis cerita dan judul film Benyamin Biang Kerok versi asli cetakan 1972, berkukuh pihak PT Falcon Pictures bersalah karena telah melanggar undang-undang hak cipta.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru