JAKARTA – Syamsul Fuad, penulis cerita dan judul film Benyamin Biang Kerok versi asli cetakan 1972, berkukuh pihak PT Falcon Pictures bersalah karena telah melanggar undang-undang hak cipta.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
BEI Gelar Pertemuan Dengan Pelaku Pasar Modal Bahas Anjloknya IHSG