Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 segera dihelat. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih akan kembali memilih presiden dan wakil presiden. Ada sejumlah persyaratan bagi kontestan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Kewajiban perpajakan menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Lalu, apa hubungannya antara Pilpres dan pajak?
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bulog Mencatat Serapan Gabah Pada 2024 Sudah Mencapai 120.000 Ton