JAKARTA — PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. dinyatakan lolos dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Sinartama Gunita (pemohon I), PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, (pemohon II), dan PT Teknologi Mitra Digital (pemohon III)