Azizah Nur Alfi, Yudi Supriyanto & Thomas Mola Selasa, 21/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan aturan baru yang hendak dirilis pada bulan ini guna menggairahkan pasar pembiayaan. Salah satu poin dalam beleid baru tersebut yakni uang muka minimal 0% untuk kendaraan bermotor.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bongkar Muat di Pelabuhan Peti Kemas Internasional Belawan Naik