Azizah Nur Alfi, Yudi Supriyanto & Thomas Mola Selasa, 21/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan aturan baru yang hendak dirilis pada bulan ini guna menggairahkan pasar pembiayaan. Salah satu poin dalam beleid baru tersebut yakni uang muka minimal 0% untuk kendaraan bermotor.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Tasa Group Perluas Jangkauannya Dengan Membuka Cabang Restoran Chanba Private Room Grill ketiga di ECO 8