Edi Suwiknyo & Rinaldi M. Azka Jum'at, 24/08/2018 02:00 WIB
TANGERANG — Sejak pertama kali diberlakukan, kebijakan percepatan restitusi telah menarik minat eksportir untuk berduyun-duyun mengajukan fasilitas fiskal tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]