JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pengajuan banding atas gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup soal terminasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]