M. Richard & Yustinus Andri Rabu, 29/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Regulasi waralaba dalam 4 peraturan menteri perdagangan bakal segera dilonggarkan guna mendongkrak arus investasi dan jumlah pengajuan surat tanda pendaftaran waralaba (SPTW).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Menhub Periksa Kelaikan Pesawat dan Kesiapan Bandara Soetta