M. Richard & Yustinus Andri Rabu, 29/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Regulasi waralaba dalam 4 peraturan menteri perdagangan bakal segera dilonggarkan guna mendongkrak arus investasi dan jumlah pengajuan surat tanda pendaftaran waralaba (SPTW).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalur Alternatif Perlintasan Curah Kobokan Difungsikan