Realisasi amendemen Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mulai menemui titik terang. Revisi ketentuan itu pun sepertinya memenuhi aspirasi para pebisnis multifinance, khususnya terkait dengan hadirnya kegiatan usaha pembiayaan tunai.