Lingga Sukatma Wiangga & Nur Faizah Rabu, 29/08/2018 02:00 WIB
Pejabat negara yang menerima tiket gratis selama penyelenggaraan Asian Games 2018 tidak perlu melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, nilainya tidak akan melebihi batas besaran gratifikasi sebesar Rp10 juta.n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Joyland Festival 2024 Hadirkan Musisi Dalam dan Luar Negeri