TENAGA KERJA MARITIM

Sah, Kemenhub Membawahkan Pelaut

Sri Mas Sari
Rabu, 29/08/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Perhubungan berwenang sepenuhnya menangani ketenagakerjaan pelaut sesuai Konvensi Ketenagakerjaan Maritim yang diratifikasi Indonesia pada 2016.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top