Juli Etha Ramaida Manalu Kamis, 06/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan memperluas cakupan asuransi bagi pembudidaya ikan skala kecil dari sebelumnya hanya untuk udang menjadi mencakup usaha budi daya nila, patin, dan bandeng.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]