KETERLAMBATAN NOTIFIKASI MERGER

Japfa Dihukum Bayar Denda Rp3,750 Miliar

MG Noviarizal Fernandez
Jum'at, 07/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menghukum PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. untuk membayar denda sebesar Rp3,750 miliar karena terlambat melaporkan aksi akuisisi ke pengawas persaingan usaha itu.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top