JAKARTA – Sebanyak tiga perusahaan yang menjadi peserta tender proyek jalan di Kabanjahe—Kutabuluh, Sumatra Utara, diputus bersalah melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Banjir Luapan Sungai Citarum Rendam Kabupaten Bandung