JAKARTA — Pemerintah menghimbau kepada wajib pajak (WP) importir untuk segera menyesuaikan tarif PPh Pasal 22 impor dengan mekanisme baru seiring dengan mulai berlakunya tarif baru tersebut sejak Kamis (13/9). Pasalnya, sebagian importir terdeteksi belum melakukan penyesuaian tarif baru tersebut.\n