JAKARTA — Lama tak terdengar kabarnya, sosok pengusaha Samin Tan—pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk.— dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bulog Mencatat Serapan Gabah Pada 2024 Sudah Mencapai 120.000 Ton