Belum lama ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merilis Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/20178 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak, serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak. Ketentuan tersebut merevisi Perdirjen Pajak No. PER-15/PJ/2017.\n