JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum sedang melakukan revisi PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagai respons atas keputusan Mahkamah Agung.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
MR D.I.Y Membidik Pengelolaan 1.000 Jaringan Toko Pada 2025